KPK Ajukan Red Notice Korupsi untuk Sjamsul Nursalim dan Istri

Kamis, 21 November 2019 | 09:46 WIB
KPK Ajukan Red Notice Korupsi untuk Sjamsul Nursalim dan Istri
Jubir KPK Febri Diansyah bersama petinggi Kejagung saat menerima penyerahan buronan jaksa Satriawan Sulaksono ke KPK. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan Red Notice untuk tersangka pasangan suami istri, pengusaha Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam kasus korupsi SKL BLBI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut KPK sebelumnya telah mengajukan Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Kepolisian Republik Indonesia.

"KPK telah mengirimkan surat pada SES NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia bantuan pencarian melalui RED NOTICE terhadap tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Febri dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019).

Febri menyebut KPK telah mengajukan Red Notice kepada dua tersangka sejak 6 September 2019. Permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme Red Notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK.

Baca Juga: Jelang Resmi Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Naik Pangkat Komjen

"Sesuai dengan respon dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara,' ujar Febri

Menurut Febri, bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara.

"Sekitar Rp 4,58 Triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal," kata Febri

Selain itu, Febri menyebut terkait Putusan bebas dengan terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung, tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Diketahui, KPK telah menetapkan pengusaha Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Diduga, Sjamsul dan istrinya terlibat korupsi bersama bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca Juga: KPK Geledah 5 Lokasi Kantor Hyundai di Jakarta

Dalam kasus ini, diduga total kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun.

Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Syafruddin bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI