Saat ini kedua pelaku ditahan di sel Polsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
"Kami imbau kepada masyarakat apabila parkir jangan lupa untuk mengunci stang sepeda motornya dan kalau perlu kasih kunci pengaman tambahan, serta parkirlah di tempat yang aman," ujar Iptu Sunarto.