Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
KPK melakukan penahanan terhadap Toto usai melakukan pemeriksaan hari ini, pada Rabu (20/11/2019). Toto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak tiga kali.
Toto keluar dari ruang pemeriksaan dengan dikawal pengawal tahanan KPK dengan menggunakan rompi tahanan khas KPK berwarna orange.
Toto juga nampak dengan tangan terborgol. Meski begitu, Toto menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya mengaku telah difitnah terkait dugaan pemberian suap sebesar Rp 10,5 miliar dalam kasus suap proyek Pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Kasus Proyek Meikarta, KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto
"Saya difitnah dan sudah dikorbankan, dan untuk fitnah yang Edisus (Edy Dwi Susianto), Kepala Divisi Land PT Lippo Cikarang, sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT Rp 10,5 miliar saya selalu bantah dan itupun sekretaris saya tempo hari juga sudah bantah," kata Toto, di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019) malam.
Meski begitu, Toto hanya bisa pasrah dan menyerahkan proses hukum terhadap KPK.
"Berserah sama Tuhan. Pasti Tuhan kasih yang terbaik," ungkap Toto.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut Toto ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) K4 yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Tersangka BTO, swasta ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Febri.
Baca Juga: Suap Proyek Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Sekda Jabar Iwa Karniwa
Toto telah resmi ditahan bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin, 29 Juli 2019.