Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing

Rabu, 20 November 2019 | 21:35 WIB
Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing
Tiga pemimpin KPK ikut dalam rombongan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/11/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan pihaknya memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Judicial review itu mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang punya legal standing yang paling utama kan di samping warga negara, yang berurusan langsung dengan UU KPK," kata Laode di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Menurut Laode, komisioner dan para pegawai KPK terkait langsung dengan implementasi UU KPK yang baru itu sehingga memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk menggugat aturan itu.

"Karena itu, sebagai pribadi dan sebagai pegawai KPK, kita berharap mahkamah (MK) memperhitungkan. Kami memiliki legal standing," katanya.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Khotbah di KPK, Agus: Kami Sebenarnya Sudah Cegah

"Saya pikir yang paling memiliki legal standing untuk menguji UU ini adalah pegawai KPK dan komisioner karena kami terkait langsung," Laode menambahkan.

Laode menuturkan, penggugat UU KPK No 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30/2002 tentang KPK bukan hanya mereka, tetapi masyarakat secara luas sehingga mereka menyerahkan kepada MK untuk menilai.

"Kalau misalnya sama materinya bisa disatukan dengan siapa, sehingga kita bisa mengajukan bersama-sama," katanya.

Sebelumnya, Laode bersama dua pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo selaku ketua dan Saut Situmorang selaku komisioner mendatangi MK, Rabu, untuk menggugat UU KPK.

Para pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang mendaftarkan gugatan mereka terhadap UU Nomor 19/2019 tentang KPK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11/2019). (Antara/Zuhdiar Laeis)
Para pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang mendaftarkan gugatan mereka terhadap UU Nomor 19/2019 tentang KPK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11/2019). (Antara/Zuhdiar Laeis)

Namun mereka menyampaikan gugatan itu secara pribadi, atas nama koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas 13 orang pegiat antikorupsi.

Baca Juga: Firli Bakal Dilantik Jadi Ketua KPK, Kapolri: Tak Harus Mundur dari Polri

"Kami datang ke sini itu sebagai pribadi dan warga negara mengajukan judicial review UU KPK yang baru, nomor 19/2019, dan kami didukung 29 pengacara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI