Pembubaran TP4 Akan Diputuskan di Rakernas Kejaksaan Pada Desember

Rabu, 20 November 2019 | 19:56 WIB
Pembubaran TP4 Akan Diputuskan di Rakernas Kejaksaan Pada Desember
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers soal penyitaan aset First Travel. (Suara.com/Stephanus Arandito).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertemuan antara Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menghasilkan satu kesepakatan, yakni wacana pembubaran Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Pusat atau TP4. Pertemuan tersebut berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan wacana tersebut akan dibawa oleh Kejaksaan Agung ke Rapat Kerja Nasional Kejaksaan yang akan digelar pada 3-6 Desember mendatang untuk dipertimbangkan.

“Nantilah kita lihat perkembangannya, karena pak Jaksa Agung sudah menjelaskan tadi, itu akan dibahas dalam Rakernas Kejaksaan nanti tanggal 3-6 Desember di Cisarua,” kata Mukri.

Sebelumnya, Mahfud MD menilai TP4 yang dibentuk dengan tujuan mendampingi pemerintah dalam membuat program-program agar bersih dari korupsi tidak berjalan maksimal, bahkan dimanfaatkan oleh oknum nakal untuk mengambil keuntungan.

Baca Juga: Resah Belum Dapat Jatah dari Jokowi, Kader PBB Ungkit Dukungan di Pilpres

"Daripada mudarat, TP4 ini akan segera dibubarkan. dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa karena dulu memang dasarnya presiden minta agar kejaksaan memberi pendampingan tapi pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya," kata Mahfud usai pertemuan.

Mahfud juga berharap Kejaksaan Agung kembali ke fungsi utamanya yakni penindakan hukum.

"Kalau untuk pencegahan seperti itu sudah ada institusinya sendiri, nah itu yang pokok," tutup Mahfud.

TP4 kembali disorot setelah Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pihaknya menerima laporan soal tim tersebut.

"Untuk Pak Jaksa Agung, KPK sudah terima surat dari asosiasi pemerintah kabupaten dan kota, kalau tidak salah sudah dua kali bersurat terkait dengan TP4D," kata Agus dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019.

Baca Juga: Jokowi Terima Sejumlah Pengusaha Jepang di Istana

Diketahui, Jaksa Agung periode 2014-2019 H. M. Prasetyo berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI bertanggal 1 Oktober 2015 membentuk TP4D di tingkat Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI