Agus Cs ikut Ajukan Uji Materi UU KPK, Ini Daftar Persoalannya

Rabu, 20 November 2019 | 18:03 WIB
Agus Cs ikut Ajukan Uji Materi UU KPK, Ini Daftar Persoalannya
Tiga pemimpin KPK ikut dalam rombongan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/11/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga pemimpin KPK ikut dalam rombongan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/11/2019).

Ketiga pemimpin KPK tersebut adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif. Selain mereka, mantan pemimpin KPK M Jasin juga turut mendampingi.

"Kami datang ke sini sebagai pribadi dan sebagai warga negara, mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru tahun 2019. Kami didukung 39 pengacara. Pemohonnya juga cukup banyak, antara lain ya kami bertiga,” kata Agus.

Meski mengajukan permohonan uji materi, Agus menegaskan sebenarnya KPK ingin Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU sehingga tak lagi  diperlukan persidangan di MK.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Khotbah di KPK, Agus: Kami Sebenarnya Sudah Cegah

Agus mengatakan, pokok permohonan uji materi itu terkait aspek formal maupun material pembentukan UU KPK yang melemahkan kewengan lembaga antirasuah tersebut.

Sementara Laode M Syarif mengatakan, aspek formal yang bakal diuji salah satunya adalah UU KPK disahkan DPR RI secara terburu-buru.

"Pengesahannya tidak melibatkan konsultasi publik. Bahkan, DIM (Daftar Inventaris Masalah) saja tidak diperlihatkan ke KPK sebagai stakeholder utama UU KPK," ungkap Syarif.

Selain itu, Syarif menuturkan, ketiadaan naskah akademik saat pembuatan UU KPK juga bakal dipersoalkan dalam sidang uji materi di MK.

“Juga soal revisi UU KPK tersebut ternyata tidak masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasonal),” kata dia.

Baca Juga: Firli Bakal Dilantik Jadi Ketua KPK, Kapolri: Tak Harus Mundur dari Polri

Sedangkan aspek material yang bakal digugat adalah, terdapat kontradiksi antarpasal dalam UU KPK yang baru.

Misalnya, kata dia, Pasal 69 dan Pasal 70 UU KPK dinilai bertentangan satu sama lain. Tak hanya itu, peraturan peralihan juga tak jelas.

“Plus soal dewan pengawas yang ternyata tugasnya bukan mengawasi melainkan memberi izin. Jadi, yang mengawasi dewas siapa?” katanya.

Berikut 13 orang pemohon uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK:

  1. Agus Rahardjo
  2. Laode Muhamad Syarif
  3. Saut Situmorang
  4. Erry Riyana Hardjapamekas
  5. DR Moch Jasin
  6. Omi Komaria Madjid
  7. Betti S Alisjahbana
  8. DR Ir Hariadi Kartodihardjo, MS
  9. DR Mayling Oey
  10. Suarhatini Hadad
  11. Abdul Ficar Hadjar SH MH
  12. Abdillah Toha
  13. Ismid Hadad

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI