Misalnya, kata dia, Pasal 69 dan Pasal 70 UU KPK dinilai bertentangan satu sama lain. Tak hanya itu, peraturan peralihan juga tak jelas.
“Plus soal dewan pengawas yang ternyata tugasnya bukan mengawasi melainkan memberi izin. Jadi, yang mengawasi dewas siapa?” katanya.
Berikut 13 orang pemohon uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK:
- Agus Rahardjo
- Laode Muhamad Syarif
- Saut Situmorang
- Erry Riyana Hardjapamekas
- DR Moch Jasin
- Omi Komaria Madjid
- Betti S Alisjahbana
- DR Ir Hariadi Kartodihardjo, MS
- DR Mayling Oey
- Suarhatini Hadad
- Abdul Ficar Hadjar SH MH
- Abdillah Toha
- Ismid Hadad
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Khotbah di KPK, Agus: Kami Sebenarnya Sudah Cegah