Agus Cs ikut Ajukan Uji Materi UU KPK, Ini Daftar Persoalannya

Rabu, 20 November 2019 | 18:03 WIB
Agus Cs ikut Ajukan Uji Materi UU KPK, Ini Daftar Persoalannya
Tiga pemimpin KPK ikut dalam rombongan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/11/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Misalnya, kata dia, Pasal 69 dan Pasal 70 UU KPK dinilai bertentangan satu sama lain. Tak hanya itu, peraturan peralihan juga tak jelas.

“Plus soal dewan pengawas yang ternyata tugasnya bukan mengawasi melainkan memberi izin. Jadi, yang mengawasi dewas siapa?” katanya.

Berikut 13 orang pemohon uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK:

  1. Agus Rahardjo
  2. Laode Muhamad Syarif
  3. Saut Situmorang
  4. Erry Riyana Hardjapamekas
  5. DR Moch Jasin
  6. Omi Komaria Madjid
  7. Betti S Alisjahbana
  8. DR Ir Hariadi Kartodihardjo, MS
  9. DR Mayling Oey
  10. Suarhatini Hadad
  11. Abdul Ficar Hadjar SH MH
  12. Abdillah Toha
  13. Ismid Hadad

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Khotbah di KPK, Agus: Kami Sebenarnya Sudah Cegah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI