Suara.com - Pernyataan Sukamwati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya, Soekarno terus menjadi sorotan. Buntutnya, laporan ke pihak kepolisian tak henti-hentinya mengalir.
Seorang warga bernama Buya Abdul Majid yang juga Ketua DPD FPI Jakarta melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri, Rabu (20/11/2019). Tuduhan yang disangkakan pada Sukmawati masih sama dengan pelaporan sebelumnya, yakni dugaan penodaan agama.
"Pernyataannya, mana lebih bagus pancasila sama Al-Quran, kemudian sekarang saya mau tanya yang berjuang di abad 20 itu nabi Muhammad atau Soekarno untuk kemerdekaan. Lalu dilanjutkan dengan pertanyaan selanjutnya," kata kuasa hukum Buya Abdul, Aziz Yanuar di Bareskrim Polri, Rabu (20/11/2019).
Aziz menilai, penyataan Sukmawati tersebut tidak sepantasnya diucapkan saat acara berlangsung. Diketahui, pernyataan tersebut diucapkan Sukmawati dalam diskusi soal radikalisme.
Baca Juga: Ini 7 Aturan Resmi Anggota Polri Tak Boleh Pamer Kemewahan di Media Sosial
"Apa kaitannya nabi yang mulia dengan Soekarno dan apa kaitannya Al Quran dibandingkan dengan menangkal radikalisme, apalagi itu negatif ya," kata dia.
Adapun sejumlah barang bukti turut dilampirkan dalam pelaporan kali ini. Mulai dari rekaman video Sukmawati serta pemberitaan di media massa.
"Ada CD full video dari acara tersebut. Acaranya bangkitkan nasionalisme dan kita tangkal radikalisme, tapi isinya seperti itu, beberpa artikel terkait," tutup Aziz.
Laporan itu teregister di dengan nomor LP/0986/XI/2019/BARESKRIM dengan tuduhan melanggar pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, Sukmawati juga dilaporkan buntut pernyataan serupa. Pelapor Sukmawati adalah perempuan advokat bernama Ratih Puspa Nusanti, yang merupakan salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).
Baca Juga: Resmi Jabat Karopenmas Polri, Argo Yuwono Bakal Berpangkat Brigjen
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Beberapa hari berselang, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga Bandung bernama Irvan Novianda, Senin (18/11/2019).
Laporan Irvan tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Selanjutnya, Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri, Selasa (19/11/2019).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0963/XI/2019/BARESKRIM. Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.