Bandingkan Nabi Muhammad dengen Soekarno, Giliran FPI Laporkan Sukmawati

Rabu, 20 November 2019 | 18:03 WIB
Bandingkan Nabi Muhammad dengen Soekarno, Giliran FPI Laporkan Sukmawati
Buya Abdul Majid yang juga Ketua DPD FPI Jakarta melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri, Rabu (20/11/2019). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Beberapa hari berselang, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga Bandung bernama Irvan Novianda, Senin (18/11/2019).

Laporan Irvan tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.

Selanjutnya, Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri, Selasa (19/11/2019).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0963/XI/2019/BARESKRIM. Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Ini 7 Aturan Resmi Anggota Polri Tak Boleh Pamer Kemewahan di Media Sosial

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI