Bakal Jadi Ketua KPK, Kapolri: Firli Bahuri Tak Akan Rangkap Jabatan

Rabu, 20 November 2019 | 18:02 WIB
Bakal Jadi Ketua KPK, Kapolri: Firli Bahuri Tak Akan Rangkap Jabatan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Firli Bahuri. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan bahwa Kabaharkam Irjen Firli Bahuri tidak bakal merangkap jabatan. Idham mengatakan setelah Firli dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2019 mendatang akan meninggalkan jabatan Kabaharkam.

Meski demikian, Idham sempat mengatakan kalau Firli tidak harus mundur dari Polri jika dilantik jadi Ketua KPK.

“Enggak ada rangkap jabatan, Pak Firli kan Kabaharkam nanti kalau beliau akan dilantik insyaallah tanggal 20 Desember, sebelum dilantik kita akan cari gantinya. Karena kan enggak mungkin Pak Firli rangkap jabatan,” kata Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Diketahui satu bulan sebelum resmi memimpin lembaga antirasuah, Firli justru dilantik sebagai Kabaharkam pada Selasa (19/11) kemarin. Idham memastikan jabatan Firli di kepolisian bakal dicopot seiring dirinya dilantik sebagai Ketua KPK.

Baca Juga: Agus Rahadjo Cs Ikut jadi Pemohon Uji Materi UU KPK di MK

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan surat mutasi kepada Firli akan dikirim sebelum tanggal pelantikan Firli jadi Ketua KPK. Namun saat ditanya terkait siapa sosok pengganti Firli di Kabaharkam, Iqbal enggan membeberkan.

“Ya jelas itu kan sistem dewan kebijakan tinggi yang dipimpin oleh Pak Wakapolri nanti disetujui oleh Pak Kapolri soal hak prerogatif di Polri. Itu sudah ada bintang dua yang senior, bintang tiga yang mungkin bisa dizigzag ke situ karena track record-nya, karena pengalamannya, karena integritasnya sudah ada. Tapi gak mungkin dong saya menyebutkan di publik, di sini,” tutur Iqbal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Rapat kerja Komisi III bersama dengan Kapolri Jenderal Idham Azis beserta seluruh Kapolda seluruh Indonesia. (Suara.com/Novian)
Rapat kerja Komisi III bersama dengan Kapolri Jenderal Idham Azis beserta seluruh Kapolda seluruh Indonesia. (Suara.com/Novian)

Sebelumnya, Idham Azis mengatakan bahwa Kabaharkam Irjen Firli Bahuri tidak harus mengundurkan diri dari Polri saat dirinya dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Melainkan, Firli hanya perlu mundur dari jabatannya sebagai Kabaharkam yang baru saja ia terima pada Selasa (19/11/2019). Penegasan itu disampaikan Idham dalam rapat kerja saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi III Herman Hery ihwal apakah Firli akan rangkap jabatan atau tidak.

“Saya ingin menyampaikan masalah pertanyaan bapak ketua, masalah Kabaharkam, anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini Kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri. Tapi harus diberhentikan dari jabatannya karena ini sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ujar Idham.

Baca Juga: Ceramah di KPK, Gus Muwafiq Bicara Soal Bhinneka Tunggal Ika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI