Suara.com - Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan bahwa Kabaharkam Irjen Firli Bahuri tidak harus mengundurkan diri dari Polri saat dirinya dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idham mengatakan Firli hanya perlu mundur dari jabatannya sebagai Kabaharkam yang baru saja ia terima pada Selasa (19/11/2019) kemarin.
Penegasan itu disampaikan Idham dalam rapat kerja saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi III Herman Hery ihwal apakah Firli akan rangkap jabatan atau tidak.
“Saya ingin menyampaikan masalah pertanyaan bapak ketua, masalah Kabaharkam, anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini Kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri. Tapi harus diberhentikan dari jabatannya karena ini sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ujar Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
“Tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, melainkan harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya itu seperti itu,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Periksa Komisaris PT Humpuss Terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk
Untuk diketahui, sejumlah pejabat tinggi (Pati) Polri dilantik di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (19/11/2019) kemarin. Upacara pelantikan tersebut dipimpin langsung Kapolri Jenderal Idham Azis.
Salah satu jabatan yang dirotasi adalah Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri. Sebelumnya, jabatan tersebut diisi oleh Komjen Condro Kirono yang kekinian menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bahrkam Polri.
Untuk jabatan Kabarhakam, saat ini diisi oleh Irjen Firli Bahuri yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Selanjutnya, jabatan Kapolda Sumatera Selatan kekinian diisi oleh Irjen Priyo Widyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek Kemen PUPR, KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia