Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Firli Bahuri enggan mengomentari soal pegawai KPK yang berencana pindah jika beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Firli menilai hal tersebut merupakan hak setiap pegawai KPK.
"Aku enggak mau merespons yang saya tidak tahu. Saya tidak mau berandai-andai, karena memilih itu adalah hak, pindah alih status ASN silakan, yang mau, terserah, jangan tanya saya, saya enggak bisa jawab," ujar Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/11/2019)
Menurutnya soal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun prinsipnya kata Firli, yakni dirinya akan mengikuti aturan tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Komisaris PT Humpuss Terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk
"Itu adalah kementerian yang mengatur itu. Tentu ada MenPAN, dan ada aturan tertentu. Prinsipnya kita ikuti seluruh aturan dan jangan pernah melanggar aturan," ucap Firli.
Ketika ditanya apakah dirinya akan menerapkan kebijakan soal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, Firli menegaskan hal tersebut bukanlah kebijakan, namun melaksanakan Undang-undang.
Ia memastikan tidak akan menerapkan kebijakan yang aneh ketika memimpin lembaga antirasuah tersebut.
"Bukan kebijakan, tapi melaksanakan UU. Enggak ada kebijakan aneh-aneh yang pasti seluruh pegawai harus tetap sejahtera, gaji nggak boleh turun Itu yang penting," tandasnya.
Untuk diketahui peralihan status kepegawaian di KPK menjadi ASN merupakan konsekuensi pengesahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober 2019.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek Kemen PUPR, KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia
Di dalam UU tersebut, bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Selain pegawai KPK, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku mendengar informasi terdapat pegawai KPK yang ingin pindah karena merasa tidak keren jika menjadi ASN.
"Karena saya dengar ada yang merasa tidak keren kalau pegawai KPK jadi ASN. Jadi mereka mau pindah," kata Saut saat dihubungi wartawan.