Belum Ada Penindakan, Dishub DKI Tunggu Anies Keluarkan Pergub Jalur Sepeda

Rabu, 20 November 2019 | 16:18 WIB
Belum Ada Penindakan, Dishub DKI Tunggu Anies Keluarkan Pergub Jalur Sepeda
Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan keterangan yang berbeda soal penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang jalur sepeda. Pergub tersebut nantinya akan menjadi payung hukum petugas menindak pelanggar.

Syafrin pada Selasa (19/11/2019) kemarin, mengatakan aturan itu sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Setelah itu, aturan itu dikatakan Syafrin sudah mulai diberlakukan.

"Ancamannya ada sesuai UU No.22 thn 2009. Nah sekarang setelah ini diundangkan, kita sampaikan berlaku efektif hari ini, maka hari ini sudah ada penegakan hukum di lapangan," ujar Syafrin di Balai Kota, Selasa (20/11/2019) kemarin.

Hari ini, Syafrin mengatakan penindakan masih menunggu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang jalur sepeda. Meski aturan itu disebutnya sudah diteken Anies.

"Belum ada penindakan, menunggu Pergubnya," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga: Tersandung Kasus Meme Anies ala Joker, Ade Armando Penuhi Panggilan Polisi

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah mengatakan draf Pergub itu sudah dirampungkan Dishub DKI. Selain itu, dokumen itu juga sudah ditandatangani Anies dan Sekretaris Daerah (Sekda), Saefullah.

"Itu draf (yang ditandatangan). Belum selesai (Pergubnya). Saya mah enggak tandatangan. Yang tandatangan pak Gubernur sama pak Sekda," jelasnya.

Setelah itu, Yayan menyebut masih ada mekanisme yang harus dilalui sebelum Pergub diberlakukan. Yakni pemberian nomor dan pengundangan.

"Setelah diberi penomoran, biro umum menyampaikan ke biro hukum untuk proses pengundangan. Nanti diundangkan oleh biro hukum, mulailah berlaku," pungkasnya.

Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sebelumnya, Syafrin menyebut ada dua aturan yang akan diterapkan bagi pelanggar jalur sepeda. Aturan pertama adalah bagi pengendara yang menyerobot jalur sepeda. Pelanggar akan dikenakan denda Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Ade Armando Siap Jelaskan Meme Anies Mirip Joker

Syafrin menyebut denda ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI