Suara.com - NSR alias Nong, pemuda berusia 26 tahun di Karimun, Kepulauan Riau, tega memerkosa tantenya sendiri yang berusia 45 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi saat sang tante sendirian di rumah, sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (12/11) pekan lalu.
Seperti diberitakan Batamnews.co.id—jaringan Suara.com, Rabu (20/11/2019), pelaku yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol, menerobos masuk rumah sang tante melalui jendela.
Saat berada di dalam rumah, Nong langsung menuju kamar yang berada di ruangan tengah. Dalam kamar itu, korban masih terlelap di tempat tidur.
Baca Juga: Tepergok Mau Perkosa Korban saat Mencuri, AYN Lari Telanjang Bulat
Ia menyelinap masuk dan langsung naik ke atas tempat tidur. Nong tiba-tiba menindih korbannya sembari mencekik.
Perempuan malang itu terbangun. Ia kaget karena mengetahui lelaki yang menindihnya adalah Nong, keponakan sang suami.
Wanita itu langsung diancam oleh Nong dengan menempelkan jari telunjuk ke perut korban sambil mengancam akan membunuh.
"Pelaku mengancam korban dengan menempelkan jarinya ke bagian perut dan berucap 'ini pisau', hal itu untuk menakuti korban," kata Kasat Reskrim Polres Karimun Ajun Komisaris Herie Pramono.
Di dalam kamar, pelaku memaksa korban membuka seluruh pakaian, mulai dari baju, celana hingga pakaian dalam.
Baca Juga: Berdalih Tidak Perawan Lagi, Ayah Perkosa Anak Gadisnya 9 Kali
Setelah itu, seperti orang kesetanan Nong mencabuli wanita itu. Seusai melakukan aksinya, ia berkata 'Besok Saya Datang Lagi'.
Tidak terima apa yang dilakukan pelaku, korban membuat laporan. Polisi tak butuh lama menangkap pria itu.
Pelaku ditangkap pada hari yang sama, yaitu Selasa malam. Dia ditangkap di kawasan Kelurahan Sei Lakam Timur, Karimun.
"Penangkapan dilakukan pada hari yang sama. Saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya," ujar dia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sehelai celana jins panjang warna hitam, sehelai celana dalam pria warna abu-abu, sehelai baju lengan pendek hitam bergambar macan, sehelai celana kulot pendek hitam dan 1 helai celana dalam warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan yang menyerang kehormatan kesusilaan dangan pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHpidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," kata Aipda Andi Susilo.