Bahkan, Ade tidak mengetahui siapa yang mengirim foto tersebut. Dia menganggap meme Anies berdandan Joker mewakili kritikan dari masyarakat DKI Jakarta soal anggaran 82 miliar untuk pengadaan lem aibon.
"Tapi saya pikir gambar tersebut mewakili sikap banyak orang Jakarta dan saya sendiri tentang apa yang dilakukan Pak Anies, yaitu Pemda DKI mengeluarkan rencana anggaran 82 miliar untuk Aica Aibon," katanya.
"Gambar itu dalam rangka menyindir Pak Anies, tapi gambar itu bukan saya yang membuat ubah menambahkan mengurangi atau merusak itu yang saya jelaskan kepada pak penyidik."
Sebelumnya, Fahira Idris resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019) malam. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker oleh Ade Armando.
Baca Juga: Laporkan Ade Armando Soal Meme Anies, Anggota DPD RI Siap Diperiksa Polisi
"Foto (yang diunggah) di Facebook milik Ade Armando adalah potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik, yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.