Agus Rahadjo Cs Ikut jadi Pemohon Uji Materi UU KPK di MK

Rabu, 20 November 2019 | 15:29 WIB
Agus Rahadjo Cs Ikut jadi Pemohon Uji Materi UU KPK di MK
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua pimpinan lain, yakni Saut Situmorang dan Laode M Syarif di KPK. (Suara.com/Welly H).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga pimpinan KPK akan ikut menjadi pihak pemohon terkait uji materi atau judicial review Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/11/2019), hari ini.

Pimpinan KPK yang ikut serta sebagai pemohon yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

"Saya sendiri juga ikut sebagai pihak. Mudah-mudahan nanti saya ikut mengantarkan itu," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Namun, Agus belum mau membeberkan poin-poin soal gugatan tersebut.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Korupsi Wawan, Tim Kuasa Hukum Singgung UU KPK Baru

"Ya, itu nanti di MK saja," kata Agus.

Dia mengaku memiliki harapan besar kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu. Sebab, menurutnya, penerbitan Perppu lebih baik ketimbang harus melalui proses gugatan di MK.

"Kalau Perppu lebih baik, kalau berkenan ajukan perpu lebih baik, tapi hari ini kita akan mengantarkan JR ke MK," ungkap Agus.

Sementara itu, Saut Situmorang menyebut pimpinan KPK memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat UU KPK hasil revisi yang baru saja berlaku pada 17 Oktober 2019 lalu.

"Kami punya legal standing. Pimpinan KPK punya legal standing," tegas Saut.

Baca Juga: Pengangkatan Dewas KPK Harus Sesuai dengan UU KPK

Menurutnya, dalam pembentukan UU seharusnya memperhatikan filosofis, sosiologis dan yuridis formal. Saut pun mengaku pimpinan KPK tak pernah dilibatkan untuk revisi UU KPK yang telah disahkan pemerintah dan DPR. Padahal, kata dia, pimpinan KPK merupakan pelaksana UU tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI