LSM Lingkungan Ramai-ramai Kecam Rencana Pemerintah Hapus IMB dan Amdal

Rabu, 20 November 2019 | 15:08 WIB
LSM Lingkungan Ramai-ramai Kecam Rencana Pemerintah Hapus IMB dan Amdal
Tujuh LSM lingkungan mengecam rencana pemerintah yang akan menghapus izin syarat IMB dan Amdal. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tujuh lembaga swadaya masyarakat atau LSM lingkungan hidup mengecam rencana pemerintah yang akan menghapus syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam pengurusan perizinan investasi.

Selain menghilangkan perlindungan lingkungan hidup, rencana pemerintah tersebut juga dinilai akan menghilangkan partisipasi masyarakat.

Ketua Bidang Kampanye Strategis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Arip Yogiawan mengatakan, bahwa rencana penghapusan tersebut tentu akan berdampak ke sejumlah faktor.

Amdal sendiri selama ini berguna sebagai dokumen kajian akan dampak penting dari adanya sebuah kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Amdal berperan penting agar langkah pembangunan tersebut lebih hati-hati. Di sini partisipasi masyarakat pun sangat diperlukan.

Baca Juga: IUCN Turun Tangan, Revisi AMDAL PLTA Batang Toru Jalan Terus

"Jika Amdal dan IMB dihapuskan, maka kerusakan, pencemaran dan konflik dipastikan akan segera terjadi dan meluas, mengingat tidak ada pencegahan dan diabaikannya asas kehati-hatian dalam perencanaan pembangunan," kata Arip di Kantor YLBHI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Menurut Arip, kalau tidak ada Amdal, justru akan berimplikasi terhadap terjadinya kegagalan pasar. Masyarakat sekitar menjadi yang paling terdampak. Kemudian ke pelaku usaha dan pemerintah pula. Hal tersebut dikarenakan akan menimbulkan ketidakpastian.

Bahkan rencana penghapusan Amdal dan IMB tersebut sudah dimulai dengan dimunculkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.38/MEBLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019.

Di mana dalam Pasal 6 ditetapkan bahwa telah dihapusnya kewajiban Amdal bagi eksplorasi Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi termasuk Panas Bumi.

"Bertentangan dengan UU Pertambangan Minerba Nomor 4 Tahun 2009," katanya.

Baca Juga: Nelayan di Tangerang Ditangkap karena Tuduh Jembatan Reklamasi Tanpa AMDAL

Karena itu tujuh LSM yang terdiri dari YLBHI, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), Yayasan Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRUHA) sangat mengecam dengan rencana pemerintah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI