820 Meter Kubik Puing Sisa Gusuran Sunter Sudah Dibuang ke Bantargebang

Rabu, 20 November 2019 | 15:04 WIB
820 Meter Kubik Puing Sisa Gusuran Sunter Sudah Dibuang ke Bantargebang
Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara terus mengangkut puing-puing bangunan dari lokasi penggusuran di Jalan Agung Perkasa VIII, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara terus mengangkut puing-puing bangunan dari lokasi penggusuran di Jalan Agung Perkasa VIII, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Slamet Riyadi menerangkan hingga saat ini sudah 820 meter puing-puing itu dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

"Pasca kemarin penataan, yang tersisa hanya puing-puing bangunan tersebut dan sejak hari Kamis sudah kita cicil lah, kita angkut, kita bersihkan, kita buang ke Bantargebang. Total sampah atau sisa bongkaran yang kita buang ke Bantargebang itu sudah 820 meter kubik," kata Slamet ditemui di lokasi penggusuran, Rabu (20/11/2019).

Slamet menuturkan, sampah-sampah itu berupa balok-balok kayu, seng, triplek hingga batu itu diangkut dengan 15 truk milik Sudin LH Jakarta Utara ke Bantargebang.

Baca Juga: Jokowi Terima Sejumlah Pengusaha Jepang di Istana

Namun Slamet menegaskan yang mereka angkut hanya sampah-sampah bekas penggusuran.

"Kalau barang-barang sudah diangkutin pemiliknya, kita bantu juga diangkutin," tutur Slamet.

Proses pembersihan ini diprediksi akan berlangsung selama dua minggu ke depan.

Lokasi pemukiman warga, korban penggusuran di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Lokasi pemukiman warga, korban penggusuran di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Utara dibantu 1.500 personel gabungan dari kepolisian, satpol PP dan PPSU melakukan penertiban bangunan di Jalan Agung Perkasa VIII, Sunter, Kamis (14/11/2019).

Penertiban sempat berujung bentrok, karena warga mempertahankan bangunan mereka yang sudah ditinggali sejak puluhan tahun tersebut.

Baca Juga: Jokowi Kesal Serapan Anggaran Rendah, Begini Respons Bappenas

Upaya ini dilakukan pemerintah bukan penggusuran tetapi penataan dan penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan fungsinya.

Penataan itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah menormalisasi saluran air sepanjang 400 meter dengan lebar sekitar 6 meter. Wilayah tersebut rawan terjadinya genangan saat musim penghujan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI