Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menolak klaim Amerika Serikat yang melegalkan permukiman Israel di Tepi Barat, Palestina.
Penolakan tersebut merupakan respons atas pernyataan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo yang mengatakan permukiman Israel di Tepi Barat tidak melanggar hukum internasional.
"Ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi DK PBB terkait. Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun permukiman ilegal di wilayah Palestina," demikian pernyataan Kemenlu RI seperti dikutip Suara.com, Selasa (20/11/2019).
Tak cukup sampai di situ, Indonesia menilai permukiman ilegal Israel justru menjadi penghalang perdamaian antara Israel dan Palestina.
Baca Juga: Jokowi Kesal Serapan Anggaran Rendah, Begini Respons Bappenas
"Pembangunan pemukiman ilegal merupakan de facto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasar solusi dua negara," imbuh Kemewnlu,
Maka dari itu, pemerintah mengajak khalayak dunia untuk terus memberikan dukungan kepada rakyat Palestina yang tengah memperjuangkan kemerdekaan dari Israel.
Sebelumya, pemerintah Amerika Serikat mengumumkan bahwa negaranya menganggap permukiman Israel di Tepi Barat legal secara hukum internasional.
Ini menjadi kebijakan baru, setelah selama 40 tahun terakhir Amerika Serikat menganggap permukiman Israel di Tepi Barat legal.
Disadur dari laman Times, Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan, keputusan mengenai hal itu telah dipertimbangkan secara teliti dan seksama.
Baca Juga: Sri Sultan HB X: Hati-hati Memberikan Izin Pembangunan Hotel
Ia menambahkan jika permukiman sipil tidak sejalan dengan hukum internasional sekaligus tidak menjamin perdamaian dunia.