Suara.com - Anggota Polres Pegunungan Bintang berinisial Briptu LN ditahan di Propam Polda Papua gegara senjata api jenis revolver miliknya dibawa ke rekannya. Insiden itu terjadi saat polisi tersebut mabuk berat.
"Memang benar saat ini yang bersangkutan (Bripka LN) sudah ditahan di Propam Polda Papua untuk diproses lebih lanjut, kata Kombes Jannus Siregar seperti dikutip Antara, Rabu (20/11/2019).
Menurutnya, insiden itu berawal saat Briptu LN yang dalam keadaan mabuk menitipkan senpi ke temannya, namun ternyata senpi itu dibawa rekannya ke tempat karaoke di salah satu hotel tersebut.
Namun, saat hendak membeli miras, temannya menitipkan senpi tersebut ke receptionis sehingga karyawan yang mengetahuinya melaporkannya ke Polsek Sentani, Senin malam (18/11).
Baca Juga: Polisi Mabuk Tembak Warga Papua
"Briptu LN diketahui suka mabuk akibat minum minuman keras dan akan diproses disiplin," kata Siregar.
Terkait kasus ini, senpi revolver taurus dengan nomor seri 909082 milik Bripka LN kini disita aparat Propam Polda Papua sebagai barang bukti.
"Saat ini barang bukti berupa senpi tanpa peluru sudah diamankan di Mapolda Papua," katanya.