Bandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno, Sukmawati: Saya Tak Menistakan Agama

Rabu, 20 November 2019 | 13:41 WIB
Bandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno, Sukmawati: Saya Tak Menistakan Agama
Putri Presiden Pertama Republik Indonesia Sukmawati Soekarnoputri memberikan keterangan pers di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (4/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri proklamator Indonesia Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri menegaskan bila ia tidak menistakan agama terkait pernyataannya membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno.

Klarifikasi Sukmawati tersebut diutarakan dalam acara Sapa Indonesia Malam yang disiarkan Kompas TV. Tujuan Sukmawati memberikan pernyataan tersebut bukan untuk menistakan agama.

"Saya nggak menistakan agama, saya sangat memuliakan, saya sangat cinta kepada rasul. Jadi kalau saya melontarkan itu, saya menghormati kedua tokoh besar," ungkap Sukmawati seperti dikutip Suara.com, Rabu (20/11/2019).

Sukmawati menjelaskan, pernyataan tersebut ia lontarkan di hadapan peserta diskusi yang dihadiri oleh anak muda. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Paparkan soal Teror Air Keras Novel di DPR, Kapolri Ungkit Kasus Akseyna

Pasalnya, Sukmawati bermaksud mencari tahu fakta di lapangan mengenai tingkat pengetahuan generasi muda terhadap sejarah bangsa.

"Ibu mau tahu generasi muda (soal sejarah bangsa) nggak ada salahnya kan bertanya. Saya kira nggak ada salahnya," tuturnya.

Untuk diketahui, Sukmawati sempat membandingkan peran Nabi Muhammad dan Soekarno dalam memperjuangkan kemerdekaan.

"Sekarang saya mau tanya, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad atau Insinyur Soekarno? untuk kemerdekaan Indonesia?" kata Sukmawati dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Divisi Humas Polri bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme' di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Sukmawati dilaporkan ke pihak berwajib atas pernyataannya yang telah membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.

Baca Juga: #AyoPutihkanMonas212 Trending, FPI Mengaku Sudah Kantongi Izin

Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI