Kejaksaan Agung: Aset First Travel Dapat Dikembalikan ke Jamaah

Rabu, 20 November 2019 | 13:21 WIB
Kejaksaan Agung: Aset First Travel Dapat Dikembalikan ke Jamaah
Bareskrim menyita 6 mobil terkait dugaan penipuan First Travel, di Jakarta, Jumat (25/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan bahwa aset First Travel yang disita dapat dikembalikan ke jamaah berdasarkan undang-undang.

Pernyataan Ali ini dilontarkan saat dia hadir sebagai panelis dalam acara ILC TV One yang bertema "First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung". Acara tersebut tayang pada Selasa (19/11/2019) malam.

Ali menjelaskan bahwa kebijakan penuntutan perkara First Travel memang dikendalikan langsung oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan aset First Travel juga sudah diupayakan secara maksimal oleh penyidik.

Perkara First Travel ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda yang merupakan direktorat khusus untuk melindungi orang dan hak properti perorangan warga negara.

"Karena sifatnya direktorat ini melindungi hak milik, hak properti warga negara yang sah maka di dalam tuntutan kebijakan yang kita berikan kepada Kajari Depok bahwa barang bukti itu dikembalikan kepada yang berhak yaitu para jamaah," kata Ali menjelaskan.

Baca Juga: Mbah Google Kini Kuasai Bahasa Sunda dan Jawa

Sebagai orang yang terlibat dalam penanganan kasus First Travel, Ali menegaskan bahwa aset atau barang bukti yang disita dapat dikembalikan ke korban.

"Jelas tercantum di penjelasan umum (Undang-undang No.8 tahun 2010) bahwa hasil pencucian uang bisa dinyatakan dirampas untuk negara, bisa dikembalikan kepada yang berhak. Jadi secara peraturan perundang-undangan memungkinkan bahwa barang bukti itu dikembalikan kepada korban," ucap Ali dengan tegas.

Berdasarkan penjelasan Ali, dengan undang-undang itu memungkinkan bahwa barang bukti yang diperoleh tidak harus dirampas untuk negara.

Ia menambahkan, "Berdasar pasal 46 KUHAP dan pasal 194 ayat 1 KUHAP memungkinkan bahwa itu barang bukti dikembalikan kepada orang yang berhak yang namanya disebutkan dalam putusan. Itu yang kita perintahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok".

Jampidum Kejaksaan Agung Ali Murkartono di acara ILC TV One bertema "Jemaah Tertipu, Negara Untung", Selasa (19/11/2019). (Screenshot Youtube Indonesia Lawyers Club)
Jampidum Kejaksaan Agung Ali Mukartono di acara ILC TV One bertema "Jemaah Tertipu, Negara Untung", Selasa (19/11/2019). (Screenshot Youtube Indonesia Lawyers Club)

Menurut Ali, putusan yang mengatakan barang bukti dirampas untuk negara tidak sesuai ketentuan pasal 46 dan penjelasan umum Undang-undang No.8 tahun 2010 tentang tindak pidana pecucian uang.

Baca Juga: Komisi VI : Kemitraan Perdagangan Internasional harus Untungkan Indonesia

Ali mengatakan bahwa Jaksa Agung meminta dilakukan kajian lain untuk kasus First Travel. Termasuk kemungkinan dilakukan Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI