Suara.com - Putri proklamator Indonesia Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri memberikan penjelasan mengenai pernyataannya yang membandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno. Menurutnya, ia hanya ingin mengukur pengetahuan generasi muda tentang sejarah.
Klarifikasi Sukmawati tersebut diutarakan dalam acara Sapa Indonesia Malam yang disiarkan Kompas TV. Sukmawati mengaku pernyataan tersebut sesuai dengan tema acara yang ia datangi saat itu yakni terkait nasionalisme dan radikalisme.
"Saya pengen tahu aja generasi muda lebih mengerti sejarah nabi yang mulia Muhammad atau juga tahu sejarah bangsanya," kata Sukmawati seperti dikutip Suara.com, Rabu (20/11/2019).
Sukmawati menjelaskan, awalnya ia memberikan pertanyaan kepada peserta diskusi dengan pertanyaan "Yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad atau Insinyur Soekarno? untuk kemerdekaan Indonesia?".
Baca Juga: Penyuap Bupati Kudus M Tamzil Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Menurut Sukmawati, nasionalisme muncul di awal abad ke-20 sehingga tidak ada yang salah dengan pertanyaan yang dilontarkan olehnya kepada para peserta.
"Nasionalisme adanya diawal abad 20 mulainya, kemudian yang berjuang pun secara fakta sejarah dimulai Soekarno, kemudian ada kawan-kawan lain. Jadi itu yang ibu tanya, kemudian dijawab mahasiswa," ungkap Sukmawati.
Tak hanya itu, Sukmawati menegaskan dalam pidatonya ia sama sekali tidak mengungkit mengenai jasa atau siapa yang lebih berjasa antara Nabi Muhammad dengan Soekarno.
Menurutnya, pemberitaan di berbagai media lah yang menjadikan pernyataannya seolah-olah membandingkan jasa Nabi Muhammad dan Soekarno.
"Saya tidak mengatakan jasa, gak ada kalimat jasa atau kata jasa. Kemudian itu dibuatnya kata-kata saya diubah menjadi bahwa Soekarno lebih berjasa daripada Nabi Muhammad," tegasnya.
Baca Juga: Tok! Gubernur Khofifah Tetapkan UMK 2020, Kota Surabaya Tertinggi di Jatim
Untuk diketahui, Sukmawati dilaporkan ke pihak berwajib atas pernyataannya yang telah membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.