Suara.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebut kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) harus diterapkan tahun 2020. Program ini rencananya akan menggantikan aturan ganjil genap (gage) kendaraan bermotor.
Kepala BPTJ, Bambang Prihartono mengatakan aturan gage hanya efektif diterapkan selama satu tahun. Selebihnya, kata Bambang, harus ada aturan lain yang lebih efektif.
"Kebijakan ganjil genap umurnya enggak bisa lama-lama. Enggak boleh lebih dari setahun. Kenapa? Karena orang pindah-pindah," ujar Bambang saat dihubungi, Rabu (20/11/2019).
Selain itu, berdasarkan penerapan gage disebutnya masih belum bisa menenuhi tujuannya, yakni pengurangan polusi. Kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) di Jakarta disebutnya masih dalam angka yang mengkhawatirkan.
Baca Juga: BPTJ Sebut Penerapan ERP di Tiga Lokasi Ini Masih Dibahas
"Kondisi lingkungan polusi udara sudah makin mengkhawatirkan. Kita selalu di ambang warna AQI 150-170 sangat membahayakan," jelasnya.
Karena itu, ia meyakini ERP sudah harus diterapkan secepatnya. Terlebih lagi, kata Bambang, dari awal ERP memang direncanakan akan dimulai tahun depan.
"Alat bukti tadilah yang mengatakan bahwa 2020 adalah waktu yang harus segera. Jadi hitungannya seperti itu ya. Siap enggak siap, all out kita," pungkasnya.
Lokasi jalur yang dikenakan ERP akan terbagi menjadi tiga ring. Ring pertama meliputi kawasan jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Lalu ring kedua adalah 25, ruas jalan yang sekarang sedang diterapkan gage. Ring terakhir meliputi jalur nasional perbatasan Jakarta dengan kota lainnya seperti di kawasan Margonda Depok, Daan Mogot, dan Kalimalang.
Baca Juga: BPTJ: Grabwheels untuk Jarak Pendek, Bukan di Jalan Raya
Sebelumnya, Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar rencananya akan diterapkan pada tahun 2021. Jika program itu sudah dijalankan, maka sistem ganjil-genap kendaraan akan dihapus.