Suara.com - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2019). Ade rencananya bakal diperiksa sebagai terlapor terkait meme Gubernur Anies Baswedan yang digambarkan mirip tokoh fiksi Joker.
Dari pantauan Suara.com di Polda Metro Jaya, Ade Armando terlihat tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada pukul 10.30 WIB. Ade tampak datang seorang diri, sementara kuasa hukumnya disebut akan menyusul.
"Saya datang ke Krimsus Polda berkaitan laporan mengenai Facebook saya yang menyindir pak Anies Baswedan sebagai Joker itu. (Kuasa hukum) belum datang mungkin ya, tapi kan ini baru klarifikasi ya," kata Ade Armando.
Ade mengaku, belum mengetahui ihwal materi pemeriksaan hari ini. Dalam klarifikasi kali ini, Ade akan menjelasan soal foto Anies yang diedit layaknya Joker.
Baca Juga: Hari Ini Ade Armando Diperiksa Polisi Kasus Meme Anies Mirip Joker
"Saya kurang tahu ya. Pasalnya kan saya dituduh mengubah, menambahkan, merusak, fotonya pak Anies. Itu akan saya jawab. Bukan saya yang melakukan itu semua," katanya.
Ade juga menepis dugaan jika meme foto tersebut adalah buah karyanya. Pasalnya, ia mendapatkan meme tersebut dari grup WhatsApp.
"Dapatnya dari WA grup. Jadi ada yang menyebar saya upload dan itu banyak sebenarnya. Bukan cuma satu gambar itu yang saya upload. Sebelum-sebelumnya juga beberapa meme yang mengkritik pak Anies sudah saya upload," ungkap Ade.
Sebelumnya, Anggota DPD Fahira Idris resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019) malam. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker oleh Ade Armando.
"Foto (yang diunggah) di Facebook milik Ade Armando adalah potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik, yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tunda Lapor Balik Fahira Idris, Ade Armando Pilih Soroti Isu Anggaran Anies
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.