Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik, Rabu (20/11/2010).
Nunik rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait untuk Direktur Utama PT. Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami periksa Chusnunia dalam kapasitas saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Namun, sejauh ini belum diketahui apa yang akan gali penyidik KPK terhadap agenda pemeriksaan terhadap Chusnunia dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Menteri Tjahjo Beberkan Keuntungan Jika Pegawai KPK Jadi ASN
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hong Arta sebagai tersangka dalam suap proyek di Kementerian PUPR. Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar pada pertengahan 2015.
Hong Artha turut diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
Dalam kasus ini, Hong Arta merupakan satu dari 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di kementerian yang kini dipimpin Menteri Basuki Hadimuljono.
Para tersangka selain Hong Arta adalah Abdul Khoir (Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama), Damayanti Wisnu Putranti (mantan anggota Komisi V DPR), Budi Supriyanto (mantan anggota Komisi V DPR), Amran Hi Mustary (mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara), serta Rudy Erawan (Bupati Halmahera Timur ).
Tersangka lainnya adalah So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa), Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin dan Yudi Widiana.
Baca Juga: Sambangi KPK, Lili dan Ghufron Adaptasi Sebelum Kerja Sebagai Komisioner