Suara.com - Sebanyak lima pegawai tidak tetap di instansi Satpol PP Jakarta Timur dipecat lantaran dianggap terlibat dalam dugaan kasus pembobolan uang di Bank DKI melalui ATM yang mencapai Rp 32 miliar.
"Menurut informasi memang betul ada pegawai tidak tetap Satpol PP Jaktim yang kena (dibebastugaskan)," kata Wakil Wali Kota Jakarta Timur Uus Kuswanto di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Lima oknum pegawai tidak tetap tersebut, kata Uus, baru beberapa bulan terakhir bekerja di Jakarta Timur, setelah sebelumnya bertugas di kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
"Mereka baru bertugas di Jakarta Timur, sebelumnya di Satpol PP Provinsi DKI," kata Uus.
Mereka dibebastugaskan terhitung sejak Senin (18/11) berdasarkan instruksi dari Kepala Satpol PP Provinsi DKI Arifin bahwa seluruh oknum yang terlibat dalam pembobolan uang Bank DKI harus dipecat.
Oknum yang melakukan tindakan tersebut diperkirakan berjumlah kurang lebih 12 orang yang berdinas di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Namun Uus tidak menceritakan lebih jauh perihal peran dari lima pegawai lepas itu dalam dugaan kasus pembobolan uang Bank DKI.
"Kalau secara jelasnya, saya belum tahu," kata Uus saat ditanya terkait peran dari masing-masing oknum.
Baca Juga: DPRD Akan Panggil Dirut Bank DKI, Bahas Satpol PP Bobol Rp 32 Miliar