MUI Pertanyakan Dasar Negara Merampas Harta Jemaah First Travel

Selasa, 19 November 2019 | 20:23 WIB
MUI Pertanyakan Dasar Negara Merampas Harta Jemaah First Travel
Sekjen MUI Anwar Abbas. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara, artinya sudah ingkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi Triadi usai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok pada Senin (11/11/2019).

Yudi mengatakan, kasus tersebut memang tidak merugikan uang negara. Tetapi, hasil keputusan majelis hakim hasil sitaan barang bukti diperuntukkan untuk negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI