Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan kewenangan negara mengambil dana jemaah yang menjadi aset dan barang bukti dalam kasus penggelapan dana jemaah First Travel.
Dia menyebut, kalau dana yang berasal dari jemaah itu seyogyanya kembali kepada pemilik.
Anwar mengajukan pertanyaan tersebut kepada pihak berwenang dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat yang akan melelang barang bukti dari sitaan dan hasilnya akan diberikan kepada negara.
"Atas dasar apa negara merampas? Yang dirampas itu harta siapa? Kalau harta yang dirampas itu harta first travel itu ya masih bisa. Tapi kalau harta dari jemaah, wah, gimana ceritanya?" kata Anwar di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat pada Selasa (19/11/2019).
Baca Juga: Aset First Travel Dirampas Negara, HNW: Contoh Tragedi
Anwar menjelaskan ada tiga jenis hak milik yakni hak milik pribadi, hak milik masyarakat dan hak milik negara. Karena di dalam hasil sitaan itu terdapat dana jemaah yang hendak berangkat umroh, tentu menurut Anwar bukanlah hak milik negara.
Lagipula, ia melihat adanya ketidakjelasan dari tindakan Kejaksaan Negeri Depok yang akan melelang barang bukti dan mengembalikan hasil pelelangan kepada negara.
"Pertanyaan saya sekarang, dirampas oleh negara, harta siapa itu yang dirampas, harta pribadi kah? Harta masyarakat kah? Atau apa? Bagi saya, itu belum jelas," tuturnya.
Karena itu, Anwar meminta agar permasalahan ini bisa menemui titik terang. Harta siapakah yang dimaksud akan dilelang dan hasilnya akan disetorkan kepada negara.
"Kalau itu milik jamaah yang dikelola oleh First Travel, enggak boleh negara mengambilnya. Negara harus mengembalikan ke jamaah yang telah menyetor," katanya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan dalam kasus penggelapan uang jemaah umrah First Travel.
Baca Juga: Uang Korban First Travel Dirampas Negara, Mahfud MD Tak Bisa Beri Jawaban
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Depok Yudi Triadi. Meski begitu, hasil penjualan barang bukti akan diserahkan ke negara, bukan dikembalikan kepada para korban. Alhasil, mekanisme itu menuai portes dari korban penipuan bos First Travel.