Suara.com - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang jalur sepeda sudah mulai berlaku sejak Gubernur DKI, Anies Baswedan menandatanganinya mulai hari ini, Selasa (19/11/2019). Sejak aturan itu diterapkan, terdapat dua sanksi yang menunggu jika pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan aturan pertama adalah bagi pengendara yang menyerobot jalur sepeda. Pelanggar akan dikenakan denda Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Syafrin menyebut denda ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.
Dalam aturan itu tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Baca Juga: Pelaku Bom Sepeda Motor Medan Pakai Jaket Ojol, Gojek Beri Pernyataan
"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 rupiah," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Aturan kedua adalah soal pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda. Nantinya kendaraannya akan diderek dan pemiliknya bakal dikenakan sanksi retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI.
"Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250.000 berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp 500.000 berlaku akumulatif," jelasnya.
Selama penerapan aturan, Syafrin mengklaim pihaknya bakal rutin melakukan patroli di sepanjang jalur sepeda untuk menindak para pelanggar. Ia bahkan membentuk tim khusus bernama tim lintas jaya yang tergabung beberapa aparat.
"Tim lintas jaya yang terdiri dari rekan-rekan kepolisian, Dishub untuk melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran langsung ditindak," pungkasnya.
Baca Juga: Segera Dipermanenkan, Jalur Sepeda di Jakarta Masih Rawan Pelanggaran
Sebelumnya, jalur sepeda dibuat sepanjang 63 kilometer di tahun 2019. Pembangunan ini dibagi ke tiga fase. Fase pertama sepanjang 25 kilometer, kedua 23 km, dan ketiga 15 km.