Menteri Tjahjo Beberkan Keuntungan Jika Pegawai KPK Jadi ASN

Selasa, 19 November 2019 | 19:22 WIB
Menteri Tjahjo Beberkan Keuntungan Jika Pegawai KPK Jadi ASN
Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Putu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ogah menangapi lebih jauh terkait rencana pegawai KPK yang ingin pindah jika beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Tjahjo mengatakan, jika pegawai KPK menjadi ASN maka nantinya bisa pindah ke kementerian atau lembaga lainnya setelah beralih status.

"Saya belum mau komentar ya. Tapi sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia (Pegawai KPK) bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan RB, bisa ke mana-mana," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut pihaknya masih menyusun mekanisme peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Kumpulkan Pimpinan TNI, Jokowi Tak Bahas Soal Wakil Panglima

Bahkan ia mengaku sudah bertemu dengan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

"Belum matang, tapi konsep, kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK Pak Harefah, masukan para Deputi juga sudah. Bertahap," ucap dia.

Meski demikian, Tjahjo hingga saat ini belum melaporkan pada Preiden Jokowi terkait proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Tjahjo baru akan melaporkan, jika mekanisme peralihan sudah selesai,

"Saya belum, belum laporkan. Tapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK sudah. Belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dulu lah," tandasnya.

Ketika ditanya apakah pegawai KPK harus mengukuti tes untuk menjadi ASN, Tjahjo belum mau berkomentar.

Baca Juga: Fadli Zon ke Presiden Jokowi: Berhenti Eksploitasi Isu Radikalisme

"Belum komentar. Nanti tunggu bagaimana maunya ketua," kata Tjahjo.

Untuk diketahui peralihan status kepegawaian di KPK menjadi ASN merupakan konsekuensi pengesahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober 2019.

Di dalam UU tersebut, bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Selain pegawai KPK, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku mendengar informasi terdapat pegawai KPK yang ingin pindah karena merasa tidak keren jika menjadi ASN.

"Karena saya dengar ada yang merasa tidak keren kalau pegawai KPK jadi ASN. Jadi mereka mau pindah," kata Saut saat dihubungi wartawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI