Menteri Tjahjo Beberkan Keuntungan Jika Pegawai KPK Jadi ASN

Selasa, 19 November 2019 | 19:22 WIB
Menteri Tjahjo Beberkan Keuntungan Jika Pegawai KPK Jadi ASN
Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Putu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui peralihan status kepegawaian di KPK menjadi ASN merupakan konsekuensi pengesahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober 2019.

Di dalam UU tersebut, bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Selain pegawai KPK, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku mendengar informasi terdapat pegawai KPK yang ingin pindah karena merasa tidak keren jika menjadi ASN.

Baca Juga: Kumpulkan Pimpinan TNI, Jokowi Tak Bahas Soal Wakil Panglima

"Karena saya dengar ada yang merasa tidak keren kalau pegawai KPK jadi ASN. Jadi mereka mau pindah," kata Saut saat dihubungi wartawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI