Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut menanggapi soal oknum 12 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyedot saldo Bank DKI hingga Rp 32 miliar. Anies meminta agar kasus itu diusut tuntas.
Anies mengatakan jika kasus tersebut ada unsur pidana maka harus diselesaikan lewat jalur hukum.
"Kalau semua tindak pidana tentu harus diproses hukum. Dan dituntaskan secara hukum," ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Menurutnya kasus ini tidak bisa hanya sekadar diungkap. Ia juga ingin ada sanksi administrasi seperti pembebastugasan bagi para pelaku.
Baca Juga: Lakukan Penggusuran, PDIP: Anies Sejak Awal Akan Ingkari Janji Kampanye
"Secara administrasi semua yang terlibat dibebastugaskan dan proses hukumnya biar jalan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan yang dilakukan anak buahnya bukan seperti isu yang berkembang seperti pencurian atau penggelapan uang. Ia menyebut yang dilakukan anak buahnya adalah mengambil uang di mesin ATM seperti biasa.
Awalnya, petugas yang tidak disebutkan namanya itu mengambil uang di ATM, namun salah pin. Setelah pinnya benar, ia mengambil sejumlah uang, tapi saldonya tidak berkurang.
Mengetahui hal itu, petugas itu lantas mencoba mengambil uang lagi. Hasilnya tetap sama, saldonya tak berkurang dan terus mengambil lagi.
"Pertama ambil uang tapi saldo tidak berkurang. Lalu dia coba lagi. Dia orang pasti punya keingintahuan. Ada semacam penasaran maka dia coba lagi," ujar Arifin saat dihubungi, Senin (18/11/2019).
Baca Juga: Tempat Tinggal Digusur, Warga Sunter Kecewa dengan Anies