Tahanan Surya Anta Cs Dipindah Tanpa Surat, Pengacara: Memangnya Kucing!

Selasa, 19 November 2019 | 15:30 WIB
Tahanan Surya Anta Cs Dipindah Tanpa Surat, Pengacara: Memangnya Kucing!
Surya Anta Ginting, aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua yang dijadikan tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, saat dijenguk keluarga dan kawannya. [dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Advokasi Papua menyebut aparat Polda Metro Jaya tidak pofesional menangani kasus Surya Anta Ginting dan lima tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora yang kini meringkuk di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Oky Wiratama, salah satu tim advokasi Papua menyebutkan, tidak ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga terkait pelimpahan berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurutnya, polisi hanya memberitahukan lewat aplikasi pesan singkat, WhatsApp.

"Polda Metro Jaya hanya memberitahukan via chat WA yang diberitahukan hanya berselang beberapa jam saja. Setelah itu besoknya, Senin pukul 7 pagi baru on the way ke Mako Brimob untuk melimpahkan," kata Oky dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga: Sempat Pulang karena Isu Rasisme, Pelajar Papua Ini Balik Lagi ke Semarang

"Ini dugaan ketidakprofesionalan Polda Metro. Tidak bisa kami memindahkan orang tanpa ada surat penting. Memangnya ini kucing," katanya. 

Sejak awal kasus ini ditangani, kata dia, polisi juga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan dan bukti yang cukup. Pun dengan penggeledahan, pihak kepolisian tidak memperlihatkan izin dari surat pengadilan dan tidak didampingi oleh saksi dari perwakilan RT atau RW.

Dua hari setelah penangkapan serta penggeledahan tersebut, pihak kepolisian langsung menetapkan ke enam aktivis Papua tersebut sebagai tersangka.

"Bagaimana mungkin dalam waktu 2 hari langsung jadi tersangka," katanya.  

"Ini harus serangkaian prosedur. Panggil sebagai saksi, ada enggak alat bukti yang cukup, gelar perkara, lalu di situ baru bisa jadi tersangka."

Baca Juga: Elite Politik Saling Rangkul, Ananda: Yang Keren Itu Peluk Warga Papua

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI