KPK Kembali Cegah Bupati Solok Selatan ke Luar Negeri

Selasa, 19 November 2019 | 13:40 WIB
KPK Kembali Cegah Bupati Solok Selatan ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi RI, untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Muzani kembali dilarang bepergian selama enam bulan kedepan, dimulai sejak 8 Novemer 2019.

Keterangan Muzni terkait kasus suap proyek pembangunan Masjid dan Jembatan di Kabupaten Solok tahun 2018 masih diperlukan KPK.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 8 November 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019).

Selain Muzni, satu pihak swasta bernama Muhammad Yamin Kahar dari juga turut dilakukan pelarangan ke luar negeri.

Baca Juga: Kasus Suap Hibah Kemenpora, KPK Periksa Wabendum KONI Lina Nurhasanah

Keduanya pun telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 7 Mei 2019. Namun, hingga kini keduanya belum dilakukan penahanan, hingga saat ini.

KPK geledah Rumah Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat Muzni Zakaria. (Antara)
KPK geledah Rumah Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat Muzni Zakaria. (Antara)

Untuk diketahui, Muzni ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019 langsung dilakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan.

Pada Januri 2018, Muzani meminta Kahar untuk mengerjakan proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok. Dimana anggaran untuk pembangunan Masjid sebesar Rp 55 miliar dan untuk jembatan sebesar Rp 14,8 miliar.

Modusnya, Muzani meminta uang tersebut kepada Muhammad Kayan melalui perantara maupaun secara langsung.

Dalam riciannya, uang tersebut juga dibagikan kepada pejabat lingkungan Kabupaten Solok maupun istri Muzani.

Baca Juga: Kasus Suap Garuda, Politikus PAN Chandra Tirta dan Istri Diperiksa KPK

Muzani, kata Basaria, menerima Rp 410 juta dari Kayan dalam bentuk uang tunai. Sementara Rp 50 juta sisanya dalam bentuk barang-barang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI