Suara.com - Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar rencananya akan diterapkan pada tahun 2021. Jika program itu sudah dijalankan, maka sistem ganjil genap kendaraan akan dihapus.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin mengatakan, ERP nantinya akan diterapkan di 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap saat ini. Selain itu, dishub tengah mengkaji kemungkinan ERP dikenakan untuk kendaraan roda dua atau motor.
"Otomatis kalau sudah ada ERP, gage (ganjil genap) hilang. Itu (ERP untuk motor) lagi dikaji," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (19/11/2019).
Selain itu, Syafrin menyebut rincian jalur yang akan diterapkan ERP juga masih didalami. Menurutnya ada beberapa aspek yang harus dipenuhi satu jalur untuk diterapkan ERP.
Baca Juga: Dishub DKI Targetkan ERP Diterapkan 2021 di Jalan Ganjil-Genap
"ERP ditinjau dari empat aspek, kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum, lingkungan. Kalau dari kecepatan di bawah 30 kilometer pejam," jelasnya.
Syafrin menyebut kebanyakan jalur di Jakarta sudah memenuhi aspek tersebut. Namun pihaknya tengah mendalami soal ERP mulai dari teknis pelaksanaan, pembayaran, hingga regulasi.
"Tahun depan kita juga akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional kita harapkan paling lambat 2021," pungkasnya.