Menyikapi tantangan tersebut, Mensos memastikan, Kementerian Sosial terus memperkuat komitmen dan upaya sehingga penyandang disabilitas mendapatkan hak dan keberfungsian sosialnya.
“Kementerian Sosial selalu berusaha agar penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan,” Mensos menambahkan. Mensos berkomitmen, memedomani pidato Presiden Joko Widodo saat pelantikan periode kedua, 20 Oktober 2019. Bahwa para menteri bukan hanya membuat dan melaksanakan kebijakan, tapi harus membuat masyarakat menikmati pelayanan.
“Pelayanan harus dinikmati setiap lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas,” katanya. Penyandang disabilitas berhak untuk berada dalam lingkungan masyarakat ideal, bebas dari stigma dan diskriminasi, serta lingkungan yang mendukung penyadang disabilitas dalam mengembangkan kapabilitas dan tanggungjawab sosialnya.
Sebab, keterbatasan penyandang disabilitas bisa menjadi penghambat atau rendahnya partisipasi mereka, termasuk dalam kegiatan sosial ekonomi. “Pada gilirannya hal ini berimplikasi pada peningkatan angka kemiskinan para penyandang disabilitas,” kata Mensos.
Baca Juga: Presiden Serahkan DIPA Kemensos 2020 Sebesar Rp 62,7 Triliun
Maka dari itu, diperlukan pemenuhan hak berupa pelayanan sosial untuk mengeliminasi hambatan agar penyandang disabilitas dapat memaksimalkan dan mengembangkan potensi yang ada pada dirinya.
Mensos mengapresiasi langkah setiap UPT di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial yang selalu melakukan berbagai inovasi dalam pelayanan. “Seperti BRSPDSN “Tumou Tou” yang telah memberikan pelatihan kewirausahaan melalui instalasi produksi kepada penerima layanan,” kata Mensos.
Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto mengatakan, saat ini Kementerian Sosial memiliki 19 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Balai Besar Rehabilitasi Vokasional serta Balai Besar, Balai dan Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. Seluruh UPT di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial ini memiliki tugas untuk melaksanakan rehabilitasi sosial lanjut bagi penyandang disabilitas.
Rehabilitasi Sosial Lanjut yang dilakukan oleh UPT tersebut di antaranya adalah Bantuan bertujuan (BanTu), Terapi (Terapi Mental Spiritual, Terapi Psikososial, Terapi Fisik dan Terapi Penghidupan), Perawatan Sosial (Social Care), dan Dukungan Keluarga.
Tahun 2019 BRSPDSN “Tumou Tou” telah melaksanakan tugas pokok memberikan rehabilitasi sosial lanjut kepada 485 pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial sensorik netra. “Bentuknya berupa kegiatan di dalam balai seperti terapi fisik, terapi mental spiritual, terapi psikososial dan terapi penghidupan, serta kegiatan di luar balai,” kata Edi.
Baca Juga: Mensos : Satuan Bhakti Pekerja Sosial, Garda Terdepan Kemensos