Suara.com - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengomentari keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang akan melelang aset First Travel agar masuk ke kas negara.
Melalui kicauan di akun Twitter @hnurwahid yang diunggah pada Senin (18/11/2019), Hidayat Nur Wahid menyebut keputusan Kejari Depok ini sebagai contoh tragedi.
"Ini contoh lain dari tragedi keputusan pengadilan, yang dirasa tak penuhi keadilan publik," tulis Hidayat di Twitter.
Ia juga menyayangkan keputusan keputusan Kejari Depok yang menyita aset First Travel.
Baca Juga: Mayat Bomber Polrestabes Medan Akhirnya Dimakamkan, Keluarga Minta Maaf
"Umat sudah bayar untuk Umrah, nggak jadi berangkat, tapi uangnya nggak balik, malah akumulasi aset yang berasal dari uang calon jemaat Umrah, disita masuk ke kas negara," imbuhnya.
Kekinian, Kajari Depok menunda lelang aset First Travel setelah ditegur oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triyadi meluruskan pernyataannya yang akan melelang aset milik First Travel dalam kasus penipuan jemaah umrah oleh terpidana Andika dan Anniesa.
Yudi mengklaim, Kejari Depok belum akan melelang aset tersebut karena masih ada proses hukum lanjutan terkait putusan aset First Travel menjadi sitaan negara.
"Terkait barang buktinya, sebenarnya sedikit terpotong apa yang saya jelaskan. Ada bahasa saya saat itu soal barang bukti. Kami akan menunda eksekusi tersebut," kata Yudi saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Baca Juga: Meski Kemarin Melemah, IHSG Tetap Berpotensi Menguat Hari Ini
Pernyataan ini disampaikan Yudi beberapa menit setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menegur dirinya seusai acara pelantikan Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung , Jakarta Selatan, Senin pagi.