"Penangkapan dilakukan di hari yang sama. Saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa sehelai celana jins panjang warna hitam, sehelai celana dalam pria warna abu-abu, sehelai baju lengan pendek hitam bergambar macan, sehelai celana kulot pendek hitam dan 1 helai celana dalam warna hitam.
Akibat perbuatannya, Nong kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Berdalih Tidak Perawan Lagi, Ayah Perkosa Anak Gadisnya 9 Kali