19 Tersangka Pemasok Bom Ikan Dicokok Polisi

Selasa, 19 November 2019 | 00:00 WIB
19 Tersangka Pemasok Bom Ikan Dicokok Polisi
Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka pemasok bahan bom ikan sepanjang tahun 2019. (Suara.com/Stephanus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka pemasok bahan bom ikan sepanjang tahun 2019. Total lebih dari 8 ribu detonator diamankan dalam penangkapan ini.

Wadir Tipidter Bareskrim Polri Kombes Agung Budijono mengatakan, 19 pelaku ini merupakan kelompok-kelompok kecil dari beberapa daerah yakni lima tersangka di Jawa Timur, empat tersangka di Sulawesi Selatan, sembilan tersangka di Pangkep dan satu tersangka di Pare-pare.

"Jatim ada lima tersangka, Sulsel empat tersangka, Pangkep sembilan tersangka, Pare-pare satu tersangka. Jadi ada 19 tersangka sepanjang 2019," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Polisi menyita barang bukti yakni 92,5 ton potasium perklorat, 3,5 kg TNT, 8.295 batang detonator, 175 kg sodium sianida dan 20 gulung sumbu api.

Baca Juga: Bingkisan Berisi Bom Ikan Meledak, Rumah Tukang Ojek Hancur

Nilai kerugian yang ditimbulkan dari penggunaan bom ikan dan sianida adalah rusaknya ekosistem terumbu karang di laut.

“Ini hasil pengungkapan perkara sejak Februari hingga November 2019. Tahapan penanganan kasus para tersangka ini berbeda-beda. Ada yang tahap 1, ada yang tahap 2, ada yang proses penyidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak, Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI