Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI 4 Tahun Penjara

Senin, 18 November 2019 | 22:30 WIB
Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI 4 Tahun Penjara
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho kurungan penjara empat tahun dan enam bulan dengan denda Rp 250 Juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Selain Sendy, Advokat Alfin Suherman dituntut tiga tahun kurungan penjara dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Jaksa menyakini bahwa Sendy dan Advokat Alvin telah menyuap mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan tinggi DKI Agus Winoto dan Jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta.

Adapun pembacaan dakwaan JPU dalam perkara penanganan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Baca Juga: Kasus Suap Impor Bawang, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar

"Menuntut, mengadili dan menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan Alfin Suherman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Sendy ditunjuk Alfin Suherman sebagai pengacaranya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Menurut Jaksa, Sendy, Hary dan Raymond mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd. Yang berada di apartemen Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat.

Namun, berselangnya waktu, perusahaan tersebut mengalami kerugian dan tutup. Lantaran Raymond terjerat masalah hukum.

Mendengar kabar tersebut, Sendy pun melaporkan Hary dan Raymond ke Polda Metro Jaya. Dimana dalam kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Kejati DKI Ari Wira.

Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan

Sehingga, Sendy dan Alfin pun menghubungi Jaksa Arih Wira dan bertemu di gedung Kejati Jakarta Selatan untuk menanyakan kasus yang menjerat Hary dan Raymond.

Selanjutnya, Jaksa KPK pun menyebut bahwa Alfin turut meminta bantuan kepada Tjhin Tje Ming alias Aming untuk dikenalkan dengan Agus Winoto agar kasus menjerat Hary Suwanda dan Raymond menjadi perhatian khusus Kejati DKI dalam penuntutan nantinya.

Jaksa KPK menambahkan, Sendy setelah bertemu Aming direkomendasikan agar bertemu Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pindana Umum Lain Kejati DKI Jakarta.

Dalam pertemuan itupun, akhirnya Sendy memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Jaksa Kejati DKI Arih Wira. Agar secepatnya perkara Hary dan Raymond dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan Sendy meminta memperberat tuntutan pidana Hary.

Namun, Hary berdamai dengan Sendy dan membayar kerugian sekitar Rp 11 miliar dan dibuatkan akta perdamaian. Selanjutnya, jelang tahap penuntutan Hary, Alfin pun kembali bertemu Aming untuk memberitahukan kepada Agus Winoto untuk tidak menuntut Hary dengan hukuman 2 tahun penjara.

Selanjutnya, Alfin menitipkan uang Rp 200 juta serta dokumen perdamaian kepada Yadi Herdianto yang disuruh Yuniar Sinar di Mall Of Indonesia, Jakarta. Uang itu juga untuk diserahkan kepada Agus Winoto di kantornya agar meringankan tuntutan Hary.

"Sehingga berdasarkan uraian itu, maka unsur memberikan hadiah atau janji terpenuhi secara hukum," tegas Jaksa.

Kemudian, diketahui, bahwa Alfin Suherman turut bersalah memberikan uang suap kepada pejabat Kejati Jawa Tengah. Uang tersebut agar pejabat Kejati Jateng mengurus perkara pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma.

Empat pejabat di Jawa Tengah tersebut yakni, Kusnin selaku Aspidsus Kejati Jawa Tengah menerima Rp 1 miliar, 325 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS.

Selanjutnya, Rustam Efendy selaku Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Jateng menerima 10 ribu dolar AS, Adi Wicaksana selaku Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng 10 ribu dolar AS dan Benny Chrisnawan selaku Staf Tata Usaha Kejati Jateng menerima 10 ribu dolar AS.

Sendy dan Alfin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI