Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI 4 Tahun Penjara

Senin, 18 November 2019 | 22:30 WIB
Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI 4 Tahun Penjara
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho kurungan penjara empat tahun dan enam bulan dengan denda Rp 250 Juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Selain Sendy, Advokat Alfin Suherman dituntut tiga tahun kurungan penjara dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Jaksa menyakini bahwa Sendy dan Advokat Alvin telah menyuap mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan tinggi DKI Agus Winoto dan Jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta.

Adapun pembacaan dakwaan JPU dalam perkara penanganan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Baca Juga: Kasus Suap Impor Bawang, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar

"Menuntut, mengadili dan menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan Alfin Suherman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Sendy ditunjuk Alfin Suherman sebagai pengacaranya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Menurut Jaksa, Sendy, Hary dan Raymond mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd. Yang berada di apartemen Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat.

Namun, berselangnya waktu, perusahaan tersebut mengalami kerugian dan tutup. Lantaran Raymond terjerat masalah hukum.

Mendengar kabar tersebut, Sendy pun melaporkan Hary dan Raymond ke Polda Metro Jaya. Dimana dalam kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Kejati DKI Ari Wira.

Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan

Sehingga, Sendy dan Alfin pun menghubungi Jaksa Arih Wira dan bertemu di gedung Kejati Jakarta Selatan untuk menanyakan kasus yang menjerat Hary dan Raymond.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI