Suara.com - Barang bukti sitaan milik PT First Travel yang berada di kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, dipindahkan hari ini, Senin (18/11/2019). Barang sitaan tersebut dipindah karena area parkir sudah tidak dapat menampung.
"Alasan pemindahan karena area ini sudah penuh dan untuk menjaga barang bukti tersebut. Kita pindahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Depok yang lama di Jalan Siliwangi. Di sana itu kantor kami juga, jadi bukan sewa tempat," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Kosasih di kantor Kejaksaan Negeri Depok.
Saat ditanya lebih jauh terkait barang sitaan First Travel, pihaknya enggan berkomentar banyak.
"Kalau soal itu (First Travel) nanti saja ya. Saya takut kesalahan, karena ini pimpinan juga sedang di Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Baca Juga: Hari Ini, Kejaksaan Agung Lantik Tiga Jaksa Agung Muda
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak setuju dengan putusan Kejaksaan Negeri Depok yang akan melelang aset First Travel agar masuk ke kas negara.
Menurut Burhanuddin, aset First Travel seharusnya dikembalikan ke korban yang batal berangkat ibadah ke tanah suci Mekkah, bukan dilelang dan uangnya masuk ke kas negara.
"Ini kan harusnya kita berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Ini menjadi masalah, eksekusi kami kesulitan kan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Namun upaya itu, kata Burhanuddin, harus dilakukan lewat jalur hukum, karena putusan sudah inkrah.
"Karena putusan demikian kami kesulitan untuk eksekusi. jadi kami akan upayakan upaya hukum. Jadi kami akan upayakan upaya hukum. Jadi kami masih membicarakan apa yang langkah terbaik," jelasnya.
Baca Juga: Dulu Jaksa Agung Jadikan Kejaksaan Alat Politik? Nasdem Protes ke Demokrat
Kontributor : Supriyadi