Suara.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Waras dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/11/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Waras tidak bisa hadir karena tengah menunaikan ibadah Umrah. Sehingga, KPK akan menjadwalkan ulang setelah yang bersangkutan kembali ke tanah air.
"Saksi sedang melaksanakan ibadah Umrah. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang selesai saksi pulang umrah," kata Febri dikonfirmasi, Senin (18/11/2019) malam.
Sedianya, Waras akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Iwa Karniwa selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Selalu Mangkir, KPK Minta Bantu Menteri BUMN Panggil Dirut Jasa Marga Desi
Sebelumnya, Waras juga telah diperiksa oleh penyidik KPK. Waras ditelisik terkait Iwa maju dalam Bakal Calon Gubernur Jawa Barat tahun 2018 silam.
Selain Iwa, KPK telah menetapkan tersangka eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Toto hingga kini belum dilakukan penahanan oleh KPK. Namun, telah dilakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan.
Iwa diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
RDTR tersebut merupakan izin yang cukup penting bagi proyek Meikarta dapat mendirikan sejumlah lokasi hunian milik PT. Lippo Group di Kabupaten Bekasi.
Uang tersebut diberikan oleh Toto kepada Neneng secara bertahap yang nilainya mencapai Rp 10, 5 miliar.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Ngaku Ditanya Soal Proyek IPDN