Suara.com - Jalan Daan Mogot, Jakarta Utara dan Kalimalang, Jakarta Timur bakal diberlakukan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Rencananya sistem tersebut mulai berlaku 2020.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya bakal melakukan kajian sebelum membuat Perda. Ia tidak ingin kedepannya ada permasalahan soal regulasi saat ERP diterapkan.
"Tentu akan ada perda terkait dengan ERP, kita harapkan semuanya tahun depan terdeliver dengan baik," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Baca Juga: Jokowi Sebut ERP Bisa Atasi Buruknya Polusi Udara, Tapi Terserah Anies
Rencana menjadikan dua jalan itu sebagai ERP berasal dari Badan Perencanaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Meski BPTJ merencanakan penerapannya pada tahun 2020, Syafrin menargetkan ERP akan dilaksanakan pada 2021.
"Tahun depan kita juga akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional kita harapkan paling lambat 2021," jelasnya.
Selain dua jalan tadi, Pemprov juga merencanakan penerapan ERP di jalan yang sekarang dikenakan aturan ganjil-genap. Namun soal lokasi rincinya, ia sedang mempertimbangkannya.
"Sedang kita detailkan lagi kalau ruas jalannya semua ruas jalan wilayah DKI Jakarta sudah memenuhi syarat untuk ERP," pungkasnya.
Baca Juga: Lelang ERP Ditunda, Anies: Jangan Sampai Kemudian Hari Kami yang Bermasalah