Aset First Travel Dirampas Negara, Mahfud: Putusan MA Tak Boleh Dikomentari

Senin, 18 November 2019 | 19:22 WIB
Aset First Travel Dirampas Negara, Mahfud: Putusan MA Tak Boleh Dikomentari
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui wartawan di kantornya. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait barang sitaan kasus First Travel dirampas negara.

Menurut Mahfud, putusan MA tidak sepantasnya untuk dikomentari.

"Ya tanggapan saya karena itu putusan MA, kita enggak boleh berkomentar, masuk ke substansi," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Untuk diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyerahkan seluruh aset First Travel kepada negara tertuang dalam Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Baca Juga: Haris Azhar Minta Mahfud Belajar dari Kegagalan Luhut Tuntaskan Kasus HAM

Putusan itu baru dilansir di situs MA pada Jumat (15/11/2019) lalu. Dalam putusan itu MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang memutuskan menghukum Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Sementara mengenai aset perusahaan akan dilelang dan hasilnya dirampas untuk negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI