Suara.com - Lelaki berusia 23 tahun buruh tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, bernama Rahmad alias Bram ditangkap polisi karena menikam sang kekasih, N (17) siswi SMA, hingga tewas.
Bram tujuh kali menikam N hingga tewas di perkebunan sawit Desa Pariama, Kecamatan Langgikima, karena sang pacar telat datang untuk memenuhi janji bertemu dan menolak untuk disetubuhi, Rabu (6/11) dua pekan lalu.
Ketika N tak lagi bernapas, bram membuang jasad perempuan malang tersebut ke parit. Sebab, pelaku panik saat korban berkali-kali ditikam tapi masih mampu bangkit dan berupaya kabur.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, N dan pelaku baru dua pekan berkenalan sebelum peristiwa tersebut.
Baca Juga: Cemburu Berat, Pria Ini Hampir Sewa Hitman untuk Bunuh Pacar Mantan
Jarak antara pertambangan tempat Bram bekerja dengan lokasi pertemuan terbilang jauh. Alasan itu dipakai Bram untuk membenarkan amarahnya saat N sering datang terlambat saat berjanji bertemu.
Tak hanya itu, Bram mengakui emosi karena siswa SMA tersebut selalu menolak bercinta saat bertemu dengannya.
"Dia menolak dicium, padahal kan kami berpacaran,” kata Bram seperti dikutip dari Batamnews—jaringan Suara.com, Senin (18/11/2019).
Dia mengakui membunuh N hari Rabu malam sekitar pukul 21.22 WITA. Rabu siang, Bram sempat mengajak N ke indekosnya tapi ditolak. Akhirnya mereka hanya berjalan-jalan hingga malam.
Ketika hari sudah malam, di tengah perkebunan sawit, Bram memaksa N untuk melakukan hubungan terlarang tapi ditolak sehingga keduanya cekcok. N sempat melakukan perlawanan dengan cara menampar.
Baca Juga: Abdul Bunuh Pacar, Tiduri Mayatnya Lalu Dibakar di Belakang Rumah
Bram lantas memeluk dan menikam N. Perempuan tersebut sempat berteriak kesakitan, Bram bertambah panik.
“Setelah berkali-kali saya tikam, dia saya buang ke parit.” Jasad N baru ditemukan oleh keluarga yang datang mencari pada Kamis (7/11).
Seusai ditangkap dan dijadikan tersangka, Bram sempat mengelak bukan dirinya yang membunuh N.
Kasatreskrim Polres Konawe Iptu rahmat Zamzam mengungkapkan, Bram tak lagi berkutik setelah polisi mendapatkan pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban.
Tak hanya itu, kepada polisi, Bram juga mengakui menderita penyakit kelamin sipilis alias raja singa.
"Memang, saat celana pelaku diperiksa, ditemukan ada bekas (nanah sipilis),” kata Rahmat.
Kekinian, Bram dijadikan tersangka pelanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Ia juga dijerat memakai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bram terancam penjara seumur hidup.