“Setelah berkali-kali saya tikam, dia saya buang ke parit.” Jasad N baru ditemukan oleh keluarga yang datang mencari pada Kamis (7/11).
Seusai ditangkap dan dijadikan tersangka, Bram sempat mengelak bukan dirinya yang membunuh N.
Kasatreskrim Polres Konawe Iptu rahmat Zamzam mengungkapkan, Bram tak lagi berkutik setelah polisi mendapatkan pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban.
Tak hanya itu, kepada polisi, Bram juga mengakui menderita penyakit kelamin sipilis alias raja singa.
Baca Juga: Cemburu Berat, Pria Ini Hampir Sewa Hitman untuk Bunuh Pacar Mantan
"Memang, saat celana pelaku diperiksa, ditemukan ada bekas (nanah sipilis),” kata Rahmat.
Kekinian, Bram dijadikan tersangka pelanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Ia juga dijerat memakai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bram terancam penjara seumur hidup.