Jadi Saksi Kasus Proyek BHS, Ini Pengakuan Presdir Angkasa Pura II

Senin, 18 November 2019 | 18:24 WIB
Jadi Saksi Kasus Proyek BHS, Ini Pengakuan Presdir Angkasa Pura II
Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaludin. (Suara.com/Lili Handayani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Direktur PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaludin mengaku tak pernah mengarahkan dalam pembahasan proyek yang dikerjakan AP II untuk memenangkan salah satu perusahaan.

Hal itu, disampaikan Awaludin dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat dengan terdakwa staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Taswin Nur, dalam perkara proyek pemasangan semi Baggage Handling System (BHS) yang digelar Senin (18/11/2019).

"Saya tidak pada porsi menambahkan, karena itu urusannya direktur teknik (terkait proyek)," kata Awaludin dalam kesaksiannya di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Awaludin bersaksi dalam kapasitasnya masih menjadi Direktur Utama PT AP II. Di mana ia mengaku bahwa dalam proyek BHS, sudah dilakukan pembatalan. Namun, Awaludin dalam proyek BHS sepenuhnya dikerjakan oleh Direktur Operasi dan Pelayanan PT AP II, Ituk Herarindri.

Baca Juga: Suap Proyek BHS, 2 Petinggi Angkasa Pura Dikonfrontir KPK

"Waktu itu memang bu Ituk membatalkan kontrak, saya akan memutuskan bahwa kontrak ini dibatalkan. Karena itu di bawah kewenangan bu Ituk," ucap Awaludin.

Awaludin mengaku cukup kaget, ketika terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait proyek BHS tersebut. Lantaran, Awaluddin mengklaim bahwa proyek BHS dibatalkan untuk pengerjaan bersama PT INTI.

Awaludin tak menepis mengenal Dirut PT INTI Darman Mapanggara, yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, ia mengaku mengenal Darman hanya kenal dalam pertemuan yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia mengklaim sama sekali tak ada pembahasan soal proyek BHS.

" Ya, nggak ada. Tidak pernah (bahas proyek). Saya rasa kenal di forum BUMN, lapor proyek tertentu saya rasa tidak," kata Awaludin.

Sementara itu, Ituk ketika ditanya jaksa KPK, menegaskan telah membatalkan proyek BHS. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Kasus Suap Proyek BHS, KPK Periksa Direktur Angkasa Pura

"Itu, saya batalkan untuk menjaga supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saya batalkan 27 Agustus 2019," ucap Ituk.

Untuk diketahui, Taswin telah didakwa sebagai perantara uang suap dari mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.

Uang itu, ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.

Taswin Nur didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI