Jadi Saksi Kasus Proyek BHS, Ini Pengakuan Presdir Angkasa Pura II

Senin, 18 November 2019 | 18:24 WIB
Jadi Saksi Kasus Proyek BHS, Ini Pengakuan Presdir Angkasa Pura II
Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaludin. (Suara.com/Lili Handayani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, Taswin telah didakwa sebagai perantara uang suap dari mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.

Uang itu, ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.

Taswin Nur didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Suap Proyek BHS, 2 Petinggi Angkasa Pura Dikonfrontir KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI